STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH di tingkat SMP, SMU, dan SMK terdiri atas :
1. SMP
- Kepala Sekolah
- Pembantu Kepala Sekolah ( PKS ) sesuai dengan kebutuhan seperti : Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan,Urusan Sarana Prasarana dan Hubungan Masyarakat
2. SMU/SMK
- Kepala Sekolah
- Wakil Kepala Sekolah ( WKS ) sesuai dengan kebutuhan seperti : Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana dan Hubungan Masyarakat
- Di SMK ada Ketua Jurusan
3. Kepala Tata Usaha
4. Wakil Kepala Tata Usaha ( bila diperlukan)
5. Koordinator Bimbingan dan Penyuluhan
6. Pengelola Perpustakaan
7. Wali Kelas
8. Guru
9. Karyawan Tata Usaha
10. Bendaharawan
11. Penanggung jawab Labolatorium
PENJELASAN :
- Teknik pelaksanaan jumlah personil disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.
- Personil butir 1 b, 2 b, 3 dan 10 ditetapkan oleh YPDM Pasundan dengan Surat Keputusan Yayasan, yang lainnya dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah atas nama YPDM Pasundan untuk masa bakti 2 ( dua ) tahun ajaran dan dapat diangkat lagi apabila memenuhi persyaratan.
- Jabatan Wakasek, KTU dan Bendaharawan diusulkan oleh Kepala Sekolah dengan masa jabatan paling lama 2 periode.